Jaksa Agung Basrief Arief Usul Ada UU Penggajian Nasional

admin Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2014 | 19:38 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief Usul Ada UU Penggajian Nasional
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung RI Basrief Arief mengusulkan Undang-Undang Penggajian Nasional agar tidak ada ketimpangan atau perbedaan gaji yang begitu jauh antarpejabat negara.

"Tolong dipikirkan sistem penggajian nasional. Saya mengusulkan Undang-Undang Penggajian Nasional agar tidak ada perbedaan mencolok, di antara sesama pejabat negara," kata Jaksa Agung dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II lantai dua, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Usul itu berawal dari pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Catur Sapto Edi, yang dalam raker kali ini menjadi pimpinan rapat. "Kalau gaji Jaksa Agung berapa Pak?" kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Setelah menegaskan pertanyaan dari meja pimpinan Komisi III DPR, Basrief pun menjawab. "Gaji Jaksa Agung itu Rp19 juta Pak, ya Rp20 jutalah kalau sama tunjangan-tunjangannya. Makanya, kalau sudah ada Undang-Undang Penggajian Nasional, maka orang sudah tidak berpikir soal gaji lagi, tinggal konsentrasi bekerja. Tapi saya tidak bermaksud menagih kekurangan itu, kan saya sudah mau habis masanya, silahkanlah yang selanjutnya," ujar Basrief.

Jaksa Agung tidak menanggapi panjang lebar, bahkan memilih diam saat anggota Komisi III DPR menyatakan gaji Direktur Bank Indonesia yang sebesar Rp300 juta. "Ya itulah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI