Suara.com - Pro kontra penamaan KRI Usman Harun masih terus berlanjut. Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan yang melarang KRI itu masuk ke pelabuhan di Negeri Singa itu. Selain itu, tentara Singapura juga tidak diperbolehkan melakukan latihan militer dengan kapal perang tersebut.
Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen mengungkapkan, peraturan itu merupakan respon Singapura atas keputusan pemerintah Indonesia yang memberi nama kapal perang itu Usman Harun. Nama tersebut diambil dari dua marinir yang dihukum mati karena aksi pengeboman di MacDonald House pada 1965 yaitu Usman Mohamed Ali dan Harun Said.
Aksi pengeboman itu terjadi di era konfrontasi antara Indonesia dengan Singapura. Pengeboman di MacDonald House menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang lainnya.
Singapura secara terbuka menyampaikan keberatan atas penamaan KRI Usman Harun. Penamaan itu dianggap bisa melukai perasaan keluarga korban. Usman dan Harun dihukum mati pada 1968. Meski sudah ada permintaan maaf dari Presiden Soeharto, Singapura tetap menghukum dua marinir tersebut.
Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam mengatakan, peristiwa tersebut merupakan momen yang sangat menentukan dalam sejarah Singapura.
“Apabila kami bersedia melepas mereka ketika itu, maka akan menjadi preseden bagi hubungan antara kami dengan Negara-negara besar. Kami harus melakukan apa yang diminta Negara besar dan menekan kami meski saat itu kami tengah berduka. Itu merupakan konsep kedaulatan yang berbeda dan tidak baik bagi kami, yang tentu tidak bisa kami terima,” kata Shanmugam. (CNA)