RI-Arab Saudi Buat Perjanjian Perlindungan TKI

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2014 | 12:05 WIB
RI-Arab Saudi Buat Perjanjian Perlindungan TKI
Menakertans Muhaimin Iskandar (kanan). (foto: www.depnakertrans.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja domestik. Perjanjian kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi, Rabu (19/2/2014).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penandatanganan agreement menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatangan agreement TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi, Selasa pagi (18/2), seperti dilansir laman Depnakertrans.go.id.

Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2).

Menurut Muhaimin agreement tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI. “Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata dia.

Muhaimin menambahkan perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI