Suara.com - Mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah menepati janji untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2.708.898.749.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 November 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji.
"Karena tak sanggup membayar uang pengganti tersebut sekaligus, maka mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama adalah sebesar Rp.500.000.000,-yang dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Ari Muladi, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung yang diterima matamata.com, Senin (17/2/2014).
Terhadap sisa uang pengganti, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 itu pun memanfaatkan penjualan rumah miliknya yang berada di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat, dimana angsuran kedua dibayarkan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp1 miliar dan terakhir pada hari ini sebesar Rp2.708.898.749 yang dibayarkan anaknya, Diliana Ermaningtias.
Pembayaran itu disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," kata juru bicara Kejaksaan Agung yang akrab disapa Untung itu.
Sekadar untuk diketahui, setelah dicoret sebagai caleg, PBB menggantikan posisi Susno sebagai caleg, dengan putri keduanya, yang membayarkan utang pembayaran denda dalam kasus korupsi tersebut. Bekas petinggi Polri yang namanya mencuat dalam perseteruan antara Polri dan KPK, yang dikenal dengan istilah "Cicak Vs Buaya" itu, sempat menjadi buronan kejaksaan, dan akhirnya menyerahkan diri pada era Kabareskrim Mabes Polri dijabat Komjen Sutarman, yang kini menjadi Kapolri.