Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers, FSPM Independen, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyambut gembira putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus sengketa antara serikat pekerja majalah SWA, Forum Karyawan SWA, dan pihak manajemen (PT Swasembada Media Bisnis) soal uang pisah dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kasus uang pisah ini bermula dari tak dicapainya kata sepakat antara FKS dan PT Swasembada soal uang pisah dalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak PT Swasembada mengusulkan uang pisah hanya untuk staf. Sedangkan untuk mereka yang jabatannya supervisor ke atas, tak berhak mendapatkan uang pisah.
Karena tak menemui kata sepakat, PT Swasembada membawa kasus ini PHI dan menjadikan FKS sebagai tergugat. Hakim yang menyidangkan kasus sengketa uang pisah ini dipimpin oleh Amin Ismanto, dan hakim anggota Sweden Simarmata dan Junaidi. Dalam sidang putusan Kamis, 6 Februari 2014, hakim PHI memutuskan menolakgugatan dari Penggugat PT. Swasembada. Dengan putusan ini, maka rumusan uang pisah di PKB SWA Periode 2014-2016 adalah sesuai rumusan dari usulan FKS.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, prinsip pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus lebih baik dari ketentuan yang ada dalam undang-undang dan mengikuti perkembangan yang ada, bukan malahan menurunkan derajat PKB itu sendiri. Pertimbangan majelis hakim mengenai rumusan uang pisah sama dengan hitungan besaran uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000.
Direktur LBH PERS Nawawi Bahrudin, sebagai kuasa hukum FKS menyebut putusan ini sebagai kisah sukses bagi serikat pekerja media. “Kali pertama di industri media, FKS yang merupakan serikat pekerja dari SWA memenangkan perselisihan kepentingan uang pisah yang ada di dalam PKB,” kata Nawawi, dalam siaran pers, Senin (17/2/2014).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Abdul Manan menyambut positif putusan ini dan menyebutnya sebagai preseden penting bagi perjuangan serikat pekerja media. “Kemenangan FKS ini diharapkan bisa memberi penambah semangat bagi serikat pekerja media lainnya dalam memperjuangkan hak pekerja media,” kata Manan.