Sudah Dua Tahun, Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Ingatkan SBY

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2014 | 20:26 WIB
Sudah Dua Tahun, Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Ingatkan SBY
Jemaat GKI Yasmin. (foto: www.setara-institute.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tepat dua tahun, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia terpaksa ibadah di seberang Istana Merdeka Jakarta. Mereka melakukan itu karena dua gereja tempat beribadah  di Bogor dan Bekasi masih terus dikunci dan disegel secara ilegal oleh Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Kepala Pemerintahan tertinggi, tidak peduli terhadap diskriminasi yang bertahun-tahun dialami warga negara Indonesia yang juga jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

"Kami terpaksa beribadah di seberang Istana Merdeka ini sejak Februari 2012. Setiap dua minggu kami ibadah diseberang istana ini, dan setiap dua minggu lainnya, kami ibadah ngumpet-ngumpet dari rumah jemaat ke rumah jemaat lainnya didekat lokasi gereja yang disegel secara ilegal oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto", kata Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin, dalam keterangan pers, Minggu (16/2/2014).

Kasus GKI Yasmin telah bertahun-tahun terjadi. Kasus ini telah menjadi catatan organisasi HAM internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch. Kasus ini pun telah masuk dalam catatan Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di tahun 2012. Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Navy Pillay, telah menjadikan kasus GKI Yasmin sebagai salah satu kasus rapor merah Indonesia dalam penegakkan hukum dan HAM, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Nopember 2012 yang lalu.

Namun hingga kini, Presiden SBY tetap tidak melakukan apapun untuk memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus GKI Yasmin, yang mengesahkan keberadaan gereja GKI Yasmin di Kompleks Perumahan Taman Yasmin Bogor, dilaksanakan.

Peristiwa yang mirip juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi menolak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan keberadaan HKBP Filadelfia di Desa Gejayan Tambun Bekasi. Namun hingga Bupati Bekasi, yang telah berganti melalui Pilkada Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu, tetap saja tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Bila contoh buruk dari Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi terus didiamkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dikhawatirkan pembangkangan hukum dan Konstitusi ini akan menyebar ke daerah lain dan menimpa kelompok agama dan kepercayaan lainnya yang juga dianggap minoritas di daerah lainnya.

"Presiden harus bertindak cepat. Dia masih punya kesempatan beberapa bulan sebelum dia menyelesaikan masa jabatannya. Presiden punya kesempatan untuk meninggalkan warisan yang baik bagi bangsa Indonesia, bila dia tegakkan putusan pengadilan atas kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Jika tidak, berarti justru SBY meninggalkan persoalan besar bagi bangsa ini dan gagal jadi pemimpin bangsa", kata Bona.

Ibadah pada16 Februari dipimpin oleh Pendeta Sonny Dendel dari Gereja Masehi Injili Sangihe-Talaud (GMIST). Dalam khotbahnya, Sonny juga mengingatkan Presiden SBY, akan tugas konstitusionalnya dalam memelihara keberagaman negeri. "Jemaat jangan menyerah. Terus ingatkan pemerintah ini, terus ingatkan Presiden SBY, untuk menegakkan Konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika", kata Sonny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI