Suara.com - Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang keterbukaan informasi Pemilu untuk mempercepat perolehan informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, masyarakat termasuk pemilih sangat membutuhkannya.
Demikian dinyatakan Ketua Forum Komisi Informasi Provinsi Seluruh Indonesia, Juniardi, dalam siaran pers, hari ini.
Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, waktunya bisa sampai 161 hari. Sementara jangka waktu pengaduan sengketa Pemilu hanya 3 hari sehingga diperlukan Peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa Pemilu.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi Pemilu.
"Padahal, informasi ini sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta Pemilu," kata Juniardi. "Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi, untuk membahas hal ini."
KPU diharapkan pro aktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan Pemilu. Sebab, kata Juniardi, bukan ranah Komisi Informasi mengatur urusan KPU dan Bawaslu.
"Komisi Informasi hanya dapat mengimbau, mengajak, atau mengantisipasi atau bisa juga dengan melakukan MoU dengan lembaga penyelenggara pemilu. Ini akan lebih efektif," katanya.
Menurut Juniardi, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu dengan sistem paling kompleks. Dalam sehari, masyarakat harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan sistem distrik dan anggota DPR/DPRD dengan sistem proporsional. Lalu, nanti Pilpres dengan pemilihan langsung.
"Dengan kompleksitas ini, jangan berharap banyak pemilih rasional," kata dia.
Selama ini, kata Juniardi, masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup terkait Pemilu baik dari penyelenggara maupun mengenai caleg yang akan mereka pilih. Cukup banyak informasi penting terkait Pemilu mulai dari persoalan teknis, manajemen, regulasi, penegakan hukum, sistem, filosofi konstitusi, dan lain-lain.