Pengiriman TKI untuk Menambah Devisa Harus Dievaluasi

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2014 | 16:14 WIB
Pengiriman TKI untuk Menambah Devisa Harus Dievaluasi
Ilustrasi: Tenaga Kerja Indonesia. (foto: setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Moratorium (penghentian sementara) kerja sama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia sector informal pada 2017 merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan pekerjaan layak bagi para TKI.

Anggota Komisi IX DPRRI, Poempida Hidayatullah mengatakan dengan adanya kebijakan moratorium tersebut pemerintah bisa mengevaluasi apakah pengiriman TKI ini betul-betul tepat sasaran, khususnya penambahan devisa negara dan pengadaan lapangan kerja.

“Selama ini sektor informal memiliki banyak kelemahan, terutama faktor kelayakan hidup dan keamanan. Sudah terlalu banyak TKI kita, khususnya pembantu rumah tangga, yang tersiksa bekerja di luar negeri, belum lagi mereka yang terancam meregang nyawa.”, ujar Poempida, dalam siaran pers, Jumat (14/2).

Poempida menambahkan, kebijakan moratorium ini juga harus dibarengi dengan jaminan kualitas hidup dalam negeri yang baik, seperti peluasan lapangan kerja.

”Saat ini calon TKI menganggap hidup di luar negeri jauh lebih baik, gaji yang lebih tinggi. Mereka pikir hidup di Indonesia tidak menjamin mereka, pekerjaan hanya ada di perkotaan.”, ujar Poempida.

Selain itu, tidak adanya bilateral agreement antara Indonesia sebagai penyalur dan negara-negara lain sebagai tempat bekerja membuat moratorium harus dipertahankan dan diperketat pengawasannya.

“Seperti menekankan basis perlindungan TKI/WNI dan anti perdagangan manusia”, ujar Poempida. Ia mencontohkan, Malaysia yang saat ini sedang melakukan operasi PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) yang banyak menangkap dan mendeportasi TKI/WNI. Namun Malaysia tidak melakukan tindakan tegas kepada majikan yang mempekerjakan PATI sehingga masih banyak terjadi praktik perdagangan manusia.

Sebelumnya, Kemenakertrans sepakat untuk menghentikan sementara kerjasama pengiriman TKI ke luar negeri, khusus untuk sektor informal pada tahun 2017. Terdapat dua sasaran kebijakan tersebut, pertama  mengurangi jumlah Penatalaksana Rumah Tangga hingga nol persen, kemudian untuk meletakkan TKI sebagai pekerja formal dengan jam kerja, waktu istirahat yang jelas, dan jaminan sosial yang sama dengan pekerja formal.

Namun, kebijakan ini banyak ditentang oleh sejumlah pelaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka mengatakan dengan kebijakan tersebut akan banyak penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang gulung tikar dan pemerintah belum menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi para calon TKI.

REKOMENDASI

TERKINI