Pencuri Mobil Pengangkut Uang PT Kejar Ternyata Karyawan

admin Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2014 | 19:32 WIB
Pencuri Mobil Pengangkut Uang PT Kejar Ternyata Karyawan
Ilustrasi borgol (foto: Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil milik PT Kejar. Mobil itu digunakan untuk mengirimkan uang ke ATM di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku yang ditangkap bernama Budi Wijaya yang juga karyawan penyedia jasa keamanan untuk melakukan pengawalan mobil tersebut," kata  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Budi ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang, Banten, pada 1 Februari 2014. Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang bernama Hendrik alias Batak.

Kepada polisi, Budi mengaku sengaja mencuri lantaran sakit hati karena setiap bulan, gajinya dipotong. "Pengakuannya sakit hati, tapi kami masih dalami motif lainnya," kata dia.

Kasus tersebut terjadi pada 29 Januari 2014. Waktu itu, Budi mendapat tugas mengawal mobil untuk mengisi ATM BRI. Di dalam mobil, selain sopir juga ada dua petugas operator ATM.

"Mereka dalam satu mobil itu berempat," katanya.

Di tengah jalan, pelaku menodongkan senjata air soft gun modifikasi kepada sopir. Budi memaksa sopir mengarahkan mobil ke Jalan Baru Perumahan Villa Galaxy, Cluster Lotus, Bekasi.

Dalam perjalanan, Budi menghubungi HD alias Batak dan HD datang dengan mobil Daihatsu Granmax warna Silver.

Kemudian, HD mengikat sopir dan operator ATM.

Lantas, Budi dan HD memindahkan brankas dan tas berisi uang pecahan Rp50.000 ke mobil HD. Setelah selesai, mereka meninggalkan korban di TKP dalam kondisi terikat.

Para korban baru bisa melepaskan diri setelah warga datang karena curiga dengan mobil pengisi ATM yang parkir sembarangan.

Barang bukti

Dari tangan Budi, polisi menyita mobil Honda Civic D 1689 BW, satu unit pistol air soft gun, lima butir peluru kaliber 9 mm, 10 unit ATM Cartridge box berisi uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah senilai Rp1 miliar, dua unit ATM Divert Box kosong dan satu buah obeng yang digunakan untuk membuka box.

Budi diancam Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun serta UU Darurat atas kepemilikan senjata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI