Suara.com - Jakarta, DPR RI sepakat untuk menolak calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial (KY).
Menurut Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea setelah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, Komisi III DPR berpendapat bahwa ketiganya belum memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan materi hukum serta tidak menunjukkan sikap tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang objektif, demi untuk mendapatkan Hakim Agung yang terbaik, yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum," kata Pieter saat membacakan keputusan Komisi III DPR dalam sidang Paripurna DPR, siang ini, Selasa (11/2/2014).
Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa sebelumnya, Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada 22 Januari 2014, untuk membicarakan semua hal berkaitan dengan kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk membahas mekanisme dan tata tertib uji kelayakan calon Hakim Agung.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Selasa (4/2/2014) Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, dengan menggunakan mekanisme voting (pemungutan suara) yang bersifat terbuka.
Dengan cara tersebut, maka calon Hakim Agung yang terpilih adalah masing-masing calon Hakim Agung, yang memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah anggota Komisi III DPR yang hadir. Dalam pemungutan suara, 48 dari 53 orang anggota hadir mengikuti voting.
Hasilnya, ketiga calon Hakim Agung yang terdiri dari Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto mendapat suara mayoritas menyatakan tidak setuju dan satu dari seluruh anggota yang hadir menyatakan abstain.
"Dengan hasil perolehan suara dalam pemungutan suara terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, maka Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial," kata Ketua Komisi III, yang disambut dengan ucapan setuju dari peserta Rapat Paripurna DPR.