Ketua MPR Baru Dengar Corby Dapat Grasi Lima Tahun

admin Suara.Com
Senin, 10 Februari 2014 | 16:13 WIB
Ketua MPR Baru Dengar Corby Dapat Grasi Lima Tahun
Logo MPR RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta, Ketua MPR RI Sidarto Danusoebroto mengaku baru mendengar kebijakan pemberian grasi kepada terpidana narkoba dari Australia, Schapelle Leigh Corby, menuai kritik anggota DPR RI.

"Itu kewenangan presiden. Meskipun saya baru dengar ada terpidana dapat grasi lima tahun," kata Sidarto Danusoebroto usai diskusi mengenai Penguatan MPR di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di gedung Nusantara II, Senayan, melayangkan surat keberatan atas pemberian bebas bersyarat kepada Corby. Corby seharusnya dihukum berat sebagai upaya memberikan efek jera dan membuat upaya Indonesia bebas narkoba menjadi efektif.

"Ini bertentangan dengan rencana dan amanat presiden agar Indonesia bebas dari narkoba. Kami minta surat keberatan yang akan kami serahkan ini disampaikan kepada presiden," kata Taslim sebelum memberikan surat tersebut di penghujung rapat yang membahas rancangan aturan kerjasama timbal balik Indonesia dan luar negeri dalam masalah tindak pidana.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pun menanggapinya dengan penjelasan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai wujud dan komitmen Indonesia sebagai negara hukum.

"Pemberian bebas bersyarat itu, bukanlah atas dasar belas kasihan. Tapi karena ketentuan hukum yang harus kita ikuti dan jalankan. Sebab Indonesia adalah negara hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI