Suara.com - Jakarta, Hingga hari ini, Senin (10/2/2014), masih ada puluhan pengendara sepeda motor dan truk besar yang melanggar lalu lintas dengan cara masuk ke jalan layang non tol (JLNT) Tanah Abang - Kampung Melayu, Jakarta. Padahal, berbagai upaya sosialisasi berupa larangan masuk JLNT bagi kedua jenis kendaraan itu sudah lama dilakukan Polda Metro Jaya.
Sejak JLNT diresmikan Desember 2013, hingga kini sudah tercatat sekitar 1.500 pelanggar.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengingatkan pelanggaran tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.
“Maka harapan kami masyarakat sudah mengerti bahwa saat melanggar dia sudah mengabaikan keselamatan," kata Hindarsono. “Jika iya melanggar dan melewati jalan non tol itu, ia sudah mengambil hak orang lain karena keamanan itu sangat penting sekali."