Suara.com - Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) keliru. "Putusan MK itu membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat," kata politisi PPP tersebut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Ahmad Yani juga mengritik peletakan istilah President Threshold (PT) yang menurutnya telah membuat UU Pilpres inskonstitusional sejak awal. Karena itu, kata Ahmad Yani, putusan MK diharapkan dapat memberi jalan keluar. Namun ternyata, kata dia, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres.
"Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan pengamat politik, Margarito Kamis. Margarito mengatakan begitu dana untuk pilpres atau jadwal maupun nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu pilpres bisa digugat.
"Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang President Threshold itu bikin kacau," katanya.
Menurut Margarito, hal yang membatasi orang dapat mengajukan diri menjadi capres bukan dengan President Threshold, tapi persyaratan bahwa capres hanya bisa diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan putusan MK itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung.
"Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.