Suara.com - Indonesia berada pada posisi keempat negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, Indonesia kini masuk dalam kategori darurat penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah pecandu narkoba diatas angka 4,9 juta jiwa pada tahun 2013.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, angka itu meningkat dari 1,75% pada tahun 2005, menjadi 4,9% pada 2011. Dengan demikian, jumlah pengguna narkoba di Indonesia meningkat 2,3%. Dan penggunanya yang berusia 10-20 tahun meningkat sebanyak 2,5%.
Lebih jauh, kata Tantowi, dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011 itu pada instruksi kedua poin (d), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
“Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba,” tegas Tantowi, dalam keterangan persnya, Kamis (6/2/2014).
Menurut dia, salah satu bukti ketidaktegasan pemerintah memerangi narkoba terlihat dari pembebasan narapidana asal Australia Schapelle Corby yang menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana ke Indonesia. Padahal dari vonis final yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang 27 Mei 2005, Corby harus dipenjara selama 20 tahun dan membayar denda Rp 100 juta.
Tantowi mengatakan, seharusnya pemerintah serius dan berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru.
Selain itu, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum terhadap pengguna narkoba tidak mampu memberantas narkoba. Karena itu, keseriusan dan komitmen kuat pemerintah sangat diharapkan.