Suara.com - Jakarta, Permohonan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan keluar dari tahanan Kejaksaan Agung untuk berobat ke rumah sakit, belum dikabulkan kejaksaan.
Bahalwan adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, Medan, pada tahun 2012.
Bahalwan meminta pemeriksaan kesehatannya dilakukan oleh dokter di luar atau rumah sakit pilihannya.
"Tim penyidik menindaklanjuti permohonan tersangka, berdasarkan prosedur dengan terlebih dahulu memeriksakan yang bersangkutan di klinik kesehatan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis (6/2/2014).
Agung menjelaskan prosedur itu dilakukan karena kedudukan tersangka yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Agung. Nanti, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka Tim Dokter Kejaksaan Agung, akan menjadi bahan evaluasi serta dasar penilaian dari tim penyidik, untuk dapat menyetujui atau menolak permohonan direktur perusahaan patungan Indonesia-Iran tersebut.
"Pemeriksaan kesehatan tersebut juga bermaanfaat, untuk kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah dua kali tidak dapat dilaksanakan," kata Untung.