Suara.com - Pemerintah dinilai tidak tegas terhadap pelaku kasus narkoba. Ini bisa dilihat dari grasi yang diberikan pemerintah kepada pelaku kasus narkoba. Padahal, pada Inpres Nomor 12 Tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mengkritisi sikap pemerintah tersebut.
"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas,” ujar Tantowi Yahya, dalam keterangan persnya, Kamis (6/2/2014).
Tantowi mengatakan, seharusnya pemerintah serius dan berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru.
Selain itu, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum terhadap pengguna narkoba tidak mampu memberantas narkoba. Karena itu, keseriusan dan komitmen kuat pemerintah sangat diharapkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba yang diperkirakan kian tinggi dari tahun ke tahun.