Liputan Khas

KHAS adalah sajian beragam artikel dengan topik-topik menarik hasil liputan khusus/khas dari tim redaksi Suara.com.

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. [Antara/M. Adimaja/pd].

"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.

Suara.com - Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB di wilayah Jawa Barat mendapat respon positif dari masyarakat. Namun, penegakan hukum yang lebih ketat juga perlu disiapkan agar tidak menciptakan moral hazard di masa mendatang.

KEBIJAKAN penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu awalnya diberlakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kemudian diperpanjang hingga 30 Juni menyusul tingginya antusias masyarakat.

Dedi mengklaim, selama delapan hari sejak 20 hingga 28 Maret 2025 pendapatan Provinsi Jawa Barat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung melonjak hingga mencapai Rp183,8 miliar. Pendapatan tersebut naik signifikan jika dibandingkan sebelum kebijakan pemutihan pajak diberlakukan.

“Kenaikannya lebih dari Rp50 miliar,” ungkap Dedi.

Baca Juga: Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar

Kebijakan pemutihan tunggakan dan denda pajak berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat di seluruh Jawa Barat. Sedangkan waktu tunggakan dan denda pajak yang dihapus berlaku hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

Dedi menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat. Selain juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Berdasar data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB hingga hingga akhir tahun 2024 masih di bawah 70 persen. Di mana dari 17 juta wajib pajak, hanya 10,9 juta yang taat pajak.

Dedi menyadari kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak ini berpotensi menghilangkan pendapatan Provinsi Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor mencapai Rp30 triliun. Namun, dia meyakini langkah yang diambil telah tepat di tengah tekanan ekonomi yang dirasa masyarakat.

"Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp30 triliun itu? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu. Dan ke depannya akan membaik," ujarnya.

Baca Juga: Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?

Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]
Ilustrasi petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

Belakangan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini ditiru oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni. Di Jawa Tengah kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 8 April - 30 Juni 2025. Sedangkan di Banten berlaku sejak 10 April - 30 Juni 2025.