Liputan Khas

KHAS adalah sajian beragam artikel dengan topik-topik menarik hasil liputan khusus/khas dari tim redaksi Suara.com.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Suara.com - KETERLIBATAN PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai event organizer Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah dinilai sarat konflik kepentingan. Sebab direktur hingga komisaris perusahaan yang baru berdiri pada November 2024 itu merupakan kader Partai Gerindra.

Berdasar data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029 dari Partai Gerindra Muhammad Khair Prawiro tercatat sebagai Komisaris Utama PT LTI. Khair adalah anak Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii yang juga merupakan anggota Partai Gerindra.

Selanjutnya Heru Irawanto. Wakil Ketua DPRD Brebes dari Partai Gerindra itu tercatat sebagai Direktur Utama PT LTI. Heru juga diketahui sebagai pemilik usaha OKE Catering yang diduga bekerja sama dengan Partai Gerindra untuk menyediakan makanan pada kegiatan Retret Kepala Daerah.

Sementara istri Heru, Orizah Santifa tercatat sebagai Direktur PT LTI. Orizah merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik

Themis Indonesia, PBHI, Kontras, dan ICW yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan korupsi dan konflik kepentingan di balik pelaksanaan Retret Kepala Daerah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Dalam laporannya, mereka menduga penunjukan langsung PT Jababeka (pengelola Borobudur International Golf & Country Club) dan PT LTI dalam pelaksanaan Retret Kepala Daerah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan,” kata Erma peneliti ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Klub Jurnalis Investigasi (KJI).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti pelaksanaan Retret Kepala Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Selain tidak sesuai dengan komitmen, mereka menilai kegiatan orientasi tersebut juga tidak seharusnya diikuti oleh kepala daerah level bupati dan walikota.

Menurut Erma yang memiliki kewenangan melakukan orientasi bupati dan walikota adalah gubernur bukan pemerintah pusat. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang

Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di tengah kebijakan efisiensi ini juga sempat menjadi sorotan setelah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 beredar di media.