Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
Advokat Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]

Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?

Suara.com - Nama mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, terseret dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya Febri, dua rekannya juga terseret. Mereka ialah mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ketiganya tergabung dalam kantor hukum Visi Law Office saat memberikan bantuan hukum kepada SYL.

Kini, mereka dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga SYL membayar jasa hukum mereka menggunakan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?

Baca Juga: Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto

SYL telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara atas kasus pemerasan serta gratifikasi. KPK kini mengembangkan kasusnya ke dugaan TPPU, dengan nilai mencapai Rp 60 miliar.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan SYL untuk membayar Visi Law Office diduga berasal dari hasil korupsi.

"Visi Law Office dipekerjakan SYL sebagai penasihat hukum. Kami menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar mereka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Penyidik KPK tidak hanya menggeledah kantor Visi Law Office. Mereka juga memeriksa Rasamala Aritonang di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah kontrak antara Febri CS dan SYL sesuai aturan atau tidak.

Baca Juga: Pramono Minta Bantuan KPK Awasi Program Pemprov Jakarta untuk Cegah Korupsi

“Apakah ada hal-hal lain yang dititipkan, dan lain-lain. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Komentar