Liputan Khas

KHAS adalah sajian beragam artikel dengan topik-topik menarik hasil liputan khusus/khas dari tim redaksi Suara.com.

Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Ilustrasi organisasi masyarakat meminta THR menjelang lebaran (Ist)

Pungli permintaan THR oleh ormas disebabkan negara gagal memberikan penghidupan kepada warganya.

Suara.com - Pungutan liar berkedok tunjangan hari raya atau THR menjelang perayaan Idul Fitri dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat, bahkan aparat penegak hukum seakan menjadi tradisi setiap tahun. Kebiasan buruk ini menunjukan sejumlah persoalan, yakni lemahnya upaya penegakan hukum hingga faktor ekonomi yang disebabkan kegagalan negara memberikan penghidupan layak bagi warganya.

Di tengah persoalan ini, pernyataan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i yang menyebut ormas meminta THR sebagai tradisi menjelang lebaran dinilai membahayakan. Sebab hal itu bisa jadi pembenaran atas tindakan pungutan liar atau pungli.

SEJUMLAH kasus pungli berkedok meminta THR yang dilakukan organisasi masyarakat atau ormas kembali terjadi menjelang lebaran tahun ini. Di Kota Bekasi, Suhada alias Jagoan Cikiwul, bersama dua rekannya berinisial A, dan D yang tergabung dalam Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) viral di media sosial. Mereka terekam meminta THR kepada sebuah perusahaan di Bantargebang.

Dalam video yang beredar, Suhada marah karena proposal THR yang diajukan ditolak oleh perusahaan. Beberapa hari berselang, Polres Metro Bekasi Kota menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga: Eks Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Pungli di Lokasi Wisata Bikin Sepi Pengunjung: Menyedihkan!

Sementara di Kabupaten Tangerang seorang satpam di SMKN 9 Tangerang ditusuk oleh dua anggota ormas Gerhana Indonesia karena tidak diberi THR. Peristiwa itu terjadi pada 17 Maret lalu.

Kasus ini berawal dari kedua pelaku ingin menemui staf sekolah menanyakan perihal surat permintaan THR yang mereka layangkan. Namun kedatangan keduanya berujung dengan keributan hingga terjadi pemukulan dan penusukan terhadap terhadap korban.

Selain ormas, aparat penegak hukum juga dilaporkan melakukan pungli berkedok THR. Di Jakarta, viral surat permintaan THR yang mengatasnamakan Polsek Menteng. Surat itu ditujukan kepada hotel yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Terdapat empat nama Bhabin Kamtibmas yang dicantumkan dalam surat edaran itu, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman. Belakangan keempatnya diperiksa Propam Polres Jakarta Pusat.

Secara umum pungli berkedok THR yang dilakukan ormas atau aparat penegak hukum menyasar masyarakat umum, pelaku usaha, dan instansi-instansi pemerintahan di tingkat daerah.

Baca Juga: Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim

Amplop ormas yang minta THR (Dok. Ist)
Amplop ormas yang minta THR (Dok. Ist)

Di tengah maraknya pungli tersebut, pernyataan kontroversial keluar dari Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i. Menurutnya ormas yang meminta THR adalah suatu hal yang biasa dan tidak perlu untuk dibesar-besarkan, bahkan dianggap sebagai budaya.