Liputan Khas

KHAS adalah sajian beragam artikel dengan topik-topik menarik hasil liputan khusus/khas dari tim redaksi Suara.com.

Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]

"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang.

Suara.com - WAJAH Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum kembali tercoreng oleh perangai anggotanya yang terjerat kasus asusia. Adalah Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memecat Fajar sebagai polisi dan mengadilinya secara hukum pidana.

"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (11/3/2025).

Baca Juga: Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka

Fajar saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolres. Dia diduga mencabuli tiga anak berusia tiga tahun, 12 tahun, dan 14 tahun pada pertengahan 2024.

Kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari otoritas Australia. Dalam laporan itu ditemukan video asusila anak yang diunggah ke situs porno. Hasil penelusuran, video itu diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Bambang menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan the most serious crime atau kejahatan serius. Sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis.

"Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun Undang-Undang ITE,"ujar Bambang.

Selain itu, kata Bambang, proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa berhenti di sidang etik internal. Dia mendorong agar proses pidana dan persidangan etik dilakukan secara paralel.

Baca Juga: Kelakukan Kapolres Ngada Cabuli 3 Anaknya Bikin Geram DPR: Hukum Berat dan Pecat!

Dia menambahkan, karena kejadiannya sudah hampir setahun, maka polisi harus mengembangkan kasus ini dan menelusuri potensi anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan Fajar.