Liputan Khas

KHAS adalah sajian beragam artikel dengan topik-topik menarik hasil liputan khusus/khas dari tim redaksi Suara.com.

Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!

Erick Tanjung
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonisnya 80 kali hukuman cambuk ke pasangan Gay karena melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Suara.com - Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh. Mereka terbukti berhubungan badan sesama jenis yang dilarang hukum syariat Islam yang berlaku di negeri Serambi Mekah.

SETELAH cambukan terakhir, DA lekas berlutut serta dahi menyentuh lantai. Pria itu bersujud selepas menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Algojo yang mengenakan penutup wajah dan jubah berkelir cokelat itu mencambuk DA 77 kali. DA menerima sabetan rotan dalam posisi berdiri. Ia mengenakan jubah putih. Wajahnya menunduk tiap kali pecut mengenai punggungnya.

Setiap 10 kali, cambukan disetop sementara, dan petugas memeriksa kondisi DA sebelum dilanjutkan. Setelah sabetan ke-30, algojo mendapat teguran dari tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena posisi rotan agak terlalu ke atas, hampir mengenai leher DA.

Baca Juga: Proyek Perikanan di Sabang Molor, Titik Soeharto: Jangan Dikorupsi, Segera Rampungkan!

DA dihukum cambuk karena perkara liwath atau berhubungan badan sesama laki-laki. Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonisnya 80 kali hukuman cambuk karena melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Jumlah cambukan yang dieksekusi dikurangi masa tahanan.

Selama persidangan, DA terbukti berhubungan badan dengan seorang pria berinisial AI. Hakim memvonis AI 85 kali hukuman cambuk karena melanggar pasal Liwath. Siang itu, ia dicambuk 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

AI menjalani eksekusi cambuk giliran pertama sebelum DA. Menerima cambukan dengan wajah tertunduk, AI beberapa kali terlihat mengangkat kepalanya ke atas saat sabetan rotan mengenai punggungnya.

Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]
Pasangan gay dihukum cambuk 82 dan 77 kali di Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Kontributor/Habil]

Cambukan juga disetop sementara setiap 10 kali. Petugas memeriksa, dan turut memberinya air minum. Tim medis juga memeriksa AI seusai cambukan ke-50 dan 60.

Perkara ini berawal ketika DA dan AI digerebek warga pada sebuah indekos di Kota Banda Aceh pada November 2024. Mereka tertangkap saat sedang berpelukan yang dinilai usai berhubungan intim. Warga kemudian menggiring mereka ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk diadili.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Siap Endorse Titik Nol Sabang: Bukan Ikonik buat Aceh tapi Juga Negeri Ini

Perbuatan DA dan AI dilarang di Aceh. Sebagai daerah khusus dan istimewa, Aceh menerapkan hukum syariat Islam yang melarang hubungan badan sesama jenis.