Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi

Hukuman mati tidak membuat Indonesia menjadi lebih aman dan mewujudkan penegakan hukum karena tidak melindungi siapa pun, kata Usman.
Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluh sulitnya mengeksekusi terpidana mati. Keluhan ini disampaikannya saat peluncuran buku ‘Tinjauan KUHP 2023’ di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu, 5 Januari 2025. Dia menyebut, saat ini lebih dari 300 terpidana mati di Indonesia belum bisa dieksekusi.
“Capek-capek kami udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan,” kata Sanitiar.
Selain warga negara Indonesia, ratusan terpidana mati itu juga termasuk warga negara asing (WNA). Sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Mereka di antaranya berasal dari negara benua Amerika, Eropa, dan Afrika.
Eksekusi pidana mati terhadap WNA acap kali terkendala persoalan diplomatik antar negara. Terlebih, kata Burhanuddin, jika WNA itu berasal dari negara yang tidak memberlakukan hukum mati.
Baca Juga: Jaksa Agung Sampai Jengkel, Ungkap Sulitnya Eksekusi Ratusan Terpidana Mati: Capek-capek Nuntut
Berdasarkan World Coalition Against Death Penalty setidaknya 112 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Sementara jumlah yang masih menerapkan hukuman mati untuk pidana luar biasa mencapai 55 negara.
![Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan capaian kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/01/02/22280-capaian-desk-pencegahan-korupsi-jaksa-agung-st-burhanuddin.jpg)
Burhanunuddin sempat mengusulkan mengeksekusi pidana mati WNA China. Sebab di negeri tirai bambu itu hukuman mati juga masih diberlakukan. Namun kenyataannya eksekusi pidana mati terhadap WNA China itu juga tak mudah dilaksanakan.
“Apa jawabnya bu menteri luar negeri (Retno Marsudi) pada waktu itu? 'Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” ungkapnya.
Politik Hukum Pidana Mati Berubah
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai eksekusi terhadap terpidana mati memang sudah semestinya ditunda atau tidak dilakukan. Sebab politik hukum pidana mati telah berubah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ditetapkan.
Baca Juga: Maia Estianty Muak dengan Poligami: Aku Udah Pernah, Kalau Kejadian Pasti Kabur
“Pernyataan Jaksa Agung ini sebenarnya justru bertentangan dengan semangat terhadap politik perbaruan hukum pidana,” ungkap pengurus PBHI Ghina Sabrina kepada Suara.com, Kamis (6/2/2025).