Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Urun biaya hanya digunakan untuk pengobatan tambahan yang tidak fundamental, misalnya tambahan vitamin.
Suara.com - Anggapan akses kesehatan hanya milik orang kaya kembali muncul ke permukaan, imbas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung lagi seluruh biaya pengobatan.
Alhasil, masyarakat diminta untuk juga punya asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan.
"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mewaspadai defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun di 2024.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
Saleh mengungkapkan bila tak segera diantisipasi, defisit bakal terus berlanjut pada waktu dan tahun berikutnya. Bahkan, ia mengatakan dalam kurun waktu tertentu, bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi gagal bayar.
"Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah," katanya.
Persoalan tersebut diakui Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timbul Siregar. Ia menilai bahwa rencana Menkes Budi agar kebijakan urun biaya pengobatan penyakit memang diatur dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun, ia menekankan bahwa urun biaya hanya digunakan untuk pengobatan tambahan yang tidak fundamental, misalnya tambahan vitamin. Sementara pengobatan utama, tidak dibebankan kepada pasien.
Sebagaimana diatur pada Pasal 68 Perpres 82 tahun 2018 ayat 1 yang menyatakan kalau rumah sakit tidak boleh meminta biaya tambahan kepada pasien atas hak pengobatan.
Baca Juga: Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
"Jadi kalau dari sisi landas yuridisnya itu udah nggak tepat aja, urun biaya sampai sekarang nggak ada. Selisih biaya ada, tapi hanya untuk naik kelas, bukan masalah pelayanan medisnya," kata Timbul kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).