Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus program pemutihan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tertera di STNK, beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika Anda mewakilkan proses pengurusan kepada orang lain

Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Datangi loket pendaftaran dan serahkan berkas Anda.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di area cek fisik yang tersedia di kantor Samsat.
- Lanjutkan ke proses verifikasi data di loket pengesahan.
- Setelah semua data dinyatakan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 di loket pembayaran.
- Terakhir, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang telah diperbarui oleh petugas.
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bekas, Pemprov Bante telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi membawa KTP pemilik nama dan hanya perlu membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk melakukan balik nama.
![Petugas Samsat di Kota Tangerang melakukan cek fisik kendaraan yang hendak ganti kaleng. Berikut daftar gerai Samsat di Kota Tangerang yang bisa digunakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. [Dok Pemkot Tangerang]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/04/13/20930-petugas-samsat-di-kota-tangerang-melakukan-cek-fisik-kendaraan-yang-hendak-ganti-kaleng.jpg)
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025
Berikut adalah lokasi atau gerai di mana Anda bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan di Tangerang tahun ini.
- Gerai Kecamatan Jatiuwung
- Samsat Bank Banten Cabang Modernland.
- Gerai Samsat Mall Alam Sutera.
- Mal pelayanan Publik Kota Tangerang.
- Gerai Kecamatan Batuceper.
- Gerai Samsat Global Mansion Sangiang.
- Gerai Samsat Jl Palem.
Jam operasional Samsat di Tangerang, yaitu setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Jumlah Tagihan Pokok Pajak Kendaraan
Setiap wajib pajak harus membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Besaran pajak kendaraan bisa Anda cek sendiri melalui situs resmi, seperti https://infopkb.bantenprov.go.id/ untuk wilayah Tangerang dan Banten.
Sebagai pengingat, kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan pengecekan fisik, khususnya bagi kendaraan yang sudah memasuki masa pajak 5 tahunan.
Program pemutihan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025
Demikian informasi mengenai skema pemutihan pajak kendaraan di Tangerang tahun 2025. Apakah wilayah Anda salah satu yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan?