Setelah kemerdekaan, tepatnya di tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Buruh. Momen ini menjadi yang pertama bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia merayakan Hari Buruh di era kemerdekaan, yang juha didukung penuh oleh pemerintah Indonesia.
Di tahun 1948, Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, setiap buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Itu berarti, UU tersebut secara sah mengakui tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh atau Hari Buruh.
Barulah di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Hari Buruh tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Demikian tadi informasi mengenai apakah Hari Buruh libur lengkap dengan sejarah Hari Buruh. Semoga bermanfaat ya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari