2. Masukkan data pribadi yang diminta
3. Tambah data kendaraan bermotor pada menu
4. Kemudian, pilih kendaraan atas nama sendiri
5. Masukkan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
6. Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
7. Lalu, klik menu “Lanjut” jika semua data sudah terisi lengkap
8. Jika sudah berhasil, maka situs akan menunjukkan keterangan bahwa dokumen sudah ditambahkan
9. Pilih NRKB yang sudah didaftarkan
10. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLJJ beserta jumlah yang harus dibayar akan muncul
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
11. Geser tombol kirim dokumen TBPKP