Suara.com - Dalam ajaran Islam, aturan mengenai makanan halal dan haram menjadi bagian penting dari ketaatan umat kepada Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah hewan bertaring haram dimakan seorang Muslim?
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, hewan bertaring jelas haram dikonsumsi dalam ajaran Islam. Hal ini dijelaskan dalam berbagai dalil sahih dari hadis dan Al-Quran.
Rasulullah SAW secara tegas melarang mengonsumsi hewan buas bertaring dan burung yang bercakar tajam.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Dilarang memakan semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar." (HR. Muslim dan al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa hewan bertaring yang dimaksud adalah hewan pemangsa atau hewan yang biasa menyerang manusia, seperti singa, macan, serigala, hingga kucing dan kera.
Bahkan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa gajah pun termasuk karena memiliki taring dan termasuk hewan yang berbahaya.
Tak hanya hadis, Al-Quran juga memberikan isyarat keharaman hewan-hewan buas ini. Dalam Surah Al-Maidah ayat 3 disebutkan:
"Diharamkan bagimu (hewan) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih"
Ini menandakan bahwa hewan yang diterkam binatang buas, yang biasanya juga hewan bertaring, termasuk yang tidak boleh dikonsumsi.