Cushion Mahal Rachel Vennya Disita, Bagaimana Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai?

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 12:21 WIB
Cushion Mahal Rachel Vennya Disita, Bagaimana Nasib Barang yang Ditahan Bea Cukai?
Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Barang yang ditolak penerima dan tidak bisa dikirim lagi kepada pengirim akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak dokumen diajukan. Selanjutnya, barang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
  • Barang yang ditimbun di TPP dan tidak diambil atau diurus dalam waktu 60 hari, maka akan statusnya akan berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
  • Barang yang ditahan karena alasan wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar akan ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Apabila tidak ada tindak pidana atas barang tersebut, baru kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Apabila barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak diambil oleh pemiliknya, maka nasibnya akan diselesaikan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Lelang: Ini dilakukan apabila barang dinilai lebih menguntungkan negara secara ekonomis dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Hibah: Barang akan diserahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah serta kegiatan sosial, budaya, agama, kemanusiaan, atau yang tidak membahayakan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
  • Pemusnahan: Apabila barang milik negara tidak bisa digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, tidak bisa dihibahkan, dan menurut aturan yang berlaku harus dimusnahkan.
  • Penghapusan: Barang yang berstatus sebagai Barang Milik Negara akan dihapus jika mengalami kerusakan atau kehilangan.
  • Penetapan Status Penggunaan: Langkah ini dilakukan untuk keperluan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, atau agar barang tersebut digunakan oleh pihak lain untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI