7. Bali (mulai 5 Januari 2025)
Setelah penetapan opsen pajak, Bali memberikan potongan pajak kendaraan sebesar 14,35% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 12,15% untuk yang di atas 200 cc. Ada juga potongan hingga 24% untuk BBN-KB kendaraan baru. Pajak progresif dan BBN-KB kedua juga dibebaskan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri