2. Jawa Tengah (8 April–30 Juni 2025)
Warga Jawa Tengah mendapatkan pembebasan total untuk pokok pajak, denda, dan tunggakan Jasa Raharja hingga tahun 2024. Namun, pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap menjadi kewajiban.
3. Kalimantan Selatan (5 Januari – 28 Juni 2025)
Kalsel memberikan potongan pajak untuk semua jenis kendaraan berpelat hitam, putih, maupun kuning. Denda keterlambatan diturunkan dari 25% menjadi hanya 1% per bulan. Pemerintah juga membebaskan biaya BBN-KB kedua dan menjamin tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini.
4. Aceh (hingga 31 Desember 2025)
Melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, pemerintah daerah memberikan pemutihan pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
5. Banten (10 April–30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Banten menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun. Namun, masyarakat tetap diwajibkan melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025.
6. Kalimantan Timur (8 April–30 Juni 2025)
Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
Pemprov Kalimantan Timur memberikan pembebasan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Untuk mengikuti program ini, warga cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.