Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 21:12 WIB
Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
pemutihan pajak kendaraan jakarta (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Riau, dan Jawa Tengah sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, lantas kapan hal serupa dibuka di Jakarta?

Suara.com - Pemutihan pajak itu sendiri merupakan program yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan yang sempat tertunda atau terlambat tanpa denda. Dengan program ini, diharapkan masyarakat bisa lebih patuh di masa mendatang.

Melalui program ini, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itulah, pemutihan pajak cukup banyak dinantikan.

Apakah Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2025?

Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan keringanan biaya, khususnya di masa ekonomi yang cukup menantang, harapan akan hadirnya program pemutihan ini pun semakin besar.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung sempat menjelaskan bahwa kebijakan pajak di Jakarta sedikit berbeda dengan daerah lain.

Ia menekankan bahwa kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya tetap diwajibkan membayar pajak secara penuh. Alasannya, banyak pemilik kendaraan di Jakarta yang tidak melunasi pajak untuk mobil kedua dan seterusnya.

Pemerintah Provinsi DKI pun menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen mengejar kepatuhan pajak dari seluruh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya

Tak peduli berapa banyak kendaraan yang dimiliki, semuanya tetap harus dikenakan pajak. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara adil dan merata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI