4. Meski bisa ditunda, namun lebih baik dan afdal jika menyegerakan membayar puasa yang ditinggalkan, yaitu sejak satu hari setelah Idul Fitri hingga akhir Syakban.
5. Apabila ada orang yang sengaja tidak melunasi hutang puasa wajivnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib untuk mengqada puasanya sekaligus membayar fidiah di tahun berikutnya sebagai bentuk hukuman atas kelalaiannya.
6. Bagi orang yang sudah meninggal dunia namun belum sempat membayar utang puasa Ramadahan, maka wajib dilunasi oleh keluarganya. Ada sebagian ulama yang berpendapat, dilunasi dengan membayar fidiah, ada pula kalangan lain yang berpendapat bahwa utang puasa bagi orang yang meninggal harus dibayar dengan cara diqadha keluarganya.
Demikian bacaan niat puasa qadha ganti Ramadhan di bulan Syawal yang penting bagi umat muslim. Agar tidak lalai, sebaiknya muslim segera membayar hutang puasa Ramadhan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari