Namun, tanda jasa ini juga dapat dicabut jika terdapat usulan dari individu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usulan tersebut diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut apakah usulan itu disetujui atau tidak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan