Suara.com - Paula Verhoeven melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong. Ketiga hakim—Sultan, Mashudi Daud, dan Suryana—dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Paula menilai ada kejanggalan dalam hasil putusan hakim terkait perceraiannya dengan Baim Wong.
Berikut adalah profil dan kekayaan dari tiga hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke KY.
1. Hakim Sultan
Hakim Sultan berperan sebagai pemimpin persidangan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan termasuk dalam golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Riwayat pendidikan Hakim Sultan untuk S1 dan S2 tidak tidak diketahui, tetapi untuk S3 diselesaikannya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tahun 2013. Berikut adalah riwayat pekerjaan Hakim Sultan.
- Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
- Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
- Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
- Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
- Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
- Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan sebanyak Rp.2.406.547.155.
2. Hakim Mashudi Daud
Hakim Mashudi Daud berperan sebagai anggota hakim pada sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga diketahui menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Mashudi Daud merupakan lulusan S1 di STIHM IAIN tahun 1996, lulusan S2 IAIN Raden Intan tahun 2011, dan lulusan S3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada tahun 2020. Berikut riwayat pekerjaan Hakim Mashudi Daud.
Baca Juga: Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
- Staf, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1992
- Cakim, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Kepala, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 2004
- Hakim, Pengadilan Agama Tarempa, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Baturaja, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Tahun 2015
- Hakim, Pengadilan Agama Kayuagung, Tahun 2020
- Hakim, Pengadilan Agma Jakarta Selatan, Tahun 2023
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp.268.000.000.
3. Hakim Suryana
Sementara itu, Hakim Suryana menjabat sebagai hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Suryana mendapatkan gelar S1 dari Inst. Agama Islam Darus Salam kelulusan tahun 1991, dan S2 di Universitas Prof. Dr. Hazairin SH kelulusan tahun 2002. Ia memiliki riwayat pekerjaan yang cukup beragam dengan rincian sebagai berikut.
- Pengelola Perkara, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1994
- Staf, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1995
- Hakim, Pengadilan Agama Arga Makmur, Tahun 1999
- Hakim, Pengadilan Agama Jombang, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Sukabumi, Tahun 2011
- Hakim, Pengadilan Agama Kuningan, Tahun 2013
- Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tahun 2018
- Hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Hakim Suryana melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp214.334.540.
Kejanggalan putusan hakim menurut Paula Verhoeven

Sebelumnya, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti selingkuh dari Baim Wong, sehingga status Paula sebagai istri menjadi nusyuz atau durhaka menurut hukum Islam. Hal ini membuat Paula tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Sebagai gantinya, Paula hanya mendapatkan nafkah mutah sebesar Rp1 miliar. Nafkah ini hanya diberikan sekali, atau dianggap sebagai uang perpisahan antara Paual dengan Baim. Hakim juga memutuskan hak asuh anak bersama untuk Baim dan Paula.
Putusan itu membuat Paula merasakan ketidakadilan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara fakta yang terungkap selama persidangan dengan hasil putusan majelis hakim.
"Saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ujar Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, majelis hakim sudah melakukan kesalahan dalam memberikan pertimbangan dalam putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Ibu dua anak ini melanjutkan, keputusannya melaporkan majelis hakim merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai seorang ibu. Ia tidak ingin anak-anaknya kelak memperoleh informasi yang keliru tentang masa lalu orangtuanya.
"Di sini saya berdiri sebagai ibu yang melindungi anak-anak saya. Jadi saya harap kalian semua mengerti," tandas Paula Verhoeven.
Kontributor : Rizky Melinda