Suara.com - Paula Verhoeven melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong. Ketiga hakim—Sultan, Mashudi Daud, dan Suryana—dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Paula menilai ada kejanggalan dalam hasil putusan hakim terkait perceraiannya dengan Baim Wong.
Berikut adalah profil dan kekayaan dari tiga hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke KY.
1. Hakim Sultan
Hakim Sultan berperan sebagai pemimpin persidangan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan termasuk dalam golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Riwayat pendidikan Hakim Sultan untuk S1 dan S2 tidak tidak diketahui, tetapi untuk S3 diselesaikannya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tahun 2013. Berikut adalah riwayat pekerjaan Hakim Sultan.
- Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
- Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
- Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
- Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
- Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
- Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan sebanyak Rp.2.406.547.155.
2. Hakim Mashudi Daud
Hakim Mashudi Daud berperan sebagai anggota hakim pada sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga diketahui menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Mashudi Daud merupakan lulusan S1 di STIHM IAIN tahun 1996, lulusan S2 IAIN Raden Intan tahun 2011, dan lulusan S3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada tahun 2020. Berikut riwayat pekerjaan Hakim Mashudi Daud.
Baca Juga: Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
- Staf, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1992
- Cakim, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Kepala, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 2004
- Hakim, Pengadilan Agama Tarempa, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Baturaja, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Tahun 2015
- Hakim, Pengadilan Agama Kayuagung, Tahun 2020
- Hakim, Pengadilan Agma Jakarta Selatan, Tahun 2023
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp.268.000.000.