Suara.com - Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan para hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil karena Paula menuding hakim-hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula mempermasalahkan putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Menurutnya, putusan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Paula dengan keras menyangkal tuduhan selingkuh dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke akhirat.
Lantas siapa hakim perceraian Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven bersalah karena selingkuh hingga dilaporkan ke KY? Simak penjelasan berikut ini.
Hakim Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
![Paula Verhoeven dan Baim Wong [Instagram]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/vZEghD2sCyNk4Z3kg0yVV698h42MeIxK.png)
Menurut informasi dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id), sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dipimpin oleh tiga hakim. Ketua majelis hakim adalah Dr. Sultan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua hakim anggota lainnya adalah Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., seorang Hakim Madya Utama yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, dan Suryana, S.H., yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024. Baim menuduh Paula berselingkuh dengan temannya sebagai alasan perceraian.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan telah resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. Putusan pengadilan menetapkan bahwa hak asuh kedua anak mereka menjadi hak asuh bersama.
Hakim Sebut Paula Terbukti Selingkuh
![Rekomendasi Outfit Sederhana Wanita Hijab dari Paula Verhoeven [instagram]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/MKQYkDGTVcxMOHmyMB25XyvLfX2ZERDD.png)
Dalam putusan cerai, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh sehingga dianggap sebagai istri yang durhaka. Akibatnya, permohonan cerai Baim Wong dikabulkan.
Pihak Baim Wong menyatakan harapannya agar Paula tidak mengajukan banding, mengingat adanya bukti-bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan percakapan mesra Paula dengan selingkuhannya.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Paula sebagai istri nusyuz, yaitu istri yang tidak taat pada kewajiban pernikahan dan mengkhianati suaminya. "Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti, maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.