Kendaraan yang masuk ke dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan kendaraan yang berstatus bodong. Kendaraan harus memiliki dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Jatuh tempo sebelum program dimulai
Kendaraan bermotor yang diikutsertakan dalam program pemutihan merupakan kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo sebelum tanggal dimulai program pemutihan.
5. Kepatuhan dokumen
Program pemutihan PKB diberlakukan dengan memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi sebelum mengikuti program. Bawalah dokumen yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan atau KTP yang sesuai dengan data kendaraan saat akan membayar pajak kendaraan.
Demikian itu informasi untuk menjawab pertanyaan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 kapan dibuka. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh