Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 14:38 WIB
Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri
Seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan publik dihebohkan dengan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan. Kini putusan cerai sang dokter viral sehingga "aibnya" selama menikah terungkap ke publik.

Putusan cerai dokter Muhammad Syafril Firdaus alias MSF tersebut diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) bernama melmilmol_. Ternyata sang dokter digugat cerai mantan istrinya pada November 2024 di Pengadilan Agama Bandung.

"Search nama si dokter, malah nemu putusan cerainya sama mantan istrinya. Ternyata si dokternya emg sakit jiwa, sering ngelecehin pasien, dan pernah ngelakuin percobaan perkosaan juga. Tandain namanya: SYAFRIL FIRDAUS (Obgyn)," tulis akun X melmilmol_, dilansir pada Kamis (17/4/2025).

Menelisik lebih jauh, gugatan cerai MSF terdaftar dengan nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg. Keterangan dalam putusan itu menyebutkan bahwa MSF dan mantan istri bercerai pada Desember 2024, setelah 9 tahun menikah.

Ada banyak poin yang dibahas dalam putusan cerai MSF. Tapi yang mencuri perhatian pengguna X adalah poin tentang alasan MSF digugat cerai mantan istrinya. Apa alasannya?

Dalam poin tersebut, mantan istri MSF yang juga seorang dokter menyebutkan kalau rumah tangga yang dibangun sejak tahun 2015 itu mulai goyah pada September 2023. Penyebabnya adalah MSF yang terbukti melakukan berbagai hal di luar batas wajar, yakni:

"Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita.

Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kedaman Rumah Tergugat.

Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA
JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."

Baca Juga: Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut

Tangkapan layar putusan cerai MSF lantas viral di platform X dengan lebih dari 1 juta penayangan. Ratusan komentar diberikan oleh netizen atas kesaksian mantan istri MSF yang tertera dalam putusan cerai tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI