Jika ditotal, Paula menuntut nafkah senilai Rp4,4 miliar kepada Baim. Namun berdasarkan putusan hakim, Paula jadi tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan iddah. Paula hanya berhak menerima mut'ah, itu pun hanya dikabulkan sebagian oleh hakim.
"Kalau Rp3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp100 juta terlalu sedikit. Maka ditetapkan lah mut'ah Termohon selaku istri yang diceraikan oleh Pemohon itu berupa uang sejumlah Rp1 miliar," terang Suryana.
Lantas sebenarnya apa makna dari masing-masing jenis nafkah yang diminta Paula ini?
![Ilustrasi cerai. Talak rujuk dan iddah. [pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/03/23482-ilustrasi-cerai.jpg)
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Surabaya, seorang wanita memiliki sejumlah hak pasca perceraian.
Berdasarkan Kompilasi Huukm Islam, terdapat 4 hak perempuan pasca terjadinya perceraian, yaitu berupa:
- Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
- Mut’ah (penghibur), yakni pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
- Hadhanah (pemeliharaan anak), yaitu hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Selain itu, anak pasca perceraian juga berhak menerima sejumlah hak seperti:
- Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
- Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, yaitu biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.