Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang istri dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah atau bepergian tanpa izin suaminya, serta menolak membukakan pintu ketika suami hendak masuk.
Selain itu, penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa adanya uzur juga termasuk dalam kategori nusyuz. Istri juga dianggap nusyuz jika ia lebih mengutamakan urusan pribadinya ketika suami menginginkannya.
Lebih lanjut, kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa tidak semua tindakan kasar istri terhadap suami secara otomatis dianggap sebagai nusyuz.
Ketika seorang istri terbukti melakukan nusyuz, seperti pergi dari rumah atau melakukan perjalanan tanpa izin suami, atau menolak ajakan intim darinya, Al-Qur'an memberikan arahan kepada suami mengenai tindakan yang patut diambil.
Sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".