Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 15:33 WIB
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hutang Puasa orang tua. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan mental.

Hanya saja, tidak semua orang memiliki kondisi yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah ini secara penuh, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau menderita penyakit kronis.

Lantas, bolehkah membayar hutang puasa orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang dan sesudah bulan Ramadan.

Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sejumlah ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah: 184).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Orang yang sakit menahun atau sudah tua tidak diwajibkan mengganti puasa, melainkan cukup dengan membayar fidyah.

Hutang puasa orang tua yang masih hidup dan sudah meninggal masih terus jadi pertanyaan masyarakat. Lantas, bagaimana hukumnya? [Dok. Antara]
Hutang puasa orang tua yang masih hidup dan sudah meninggal masih terus jadi pertanyaan masyarakat. Lantas, bagaimana hukumnya? [Dok. Antara]

Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa? Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya."

Artinya, jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka anak atau ahli waris diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut.

Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA juga menegaskan bahwa membayar hutang kepada Allah lebih wajib dibandingkan hutang kepada manusia.

Rasulullah bersabda kepada seorang wanita yang ibunya meninggal dengan memiliki kewajiban puasa:

"Bagaimana jika ibumu memiliki hutang kepada manusia, apakah kamu akan melunasinya?" Wanita itu menjawab: "Ya." Rasulullah lalu bersabda: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Muslim).

Dari sinilah muncul pemahaman bahwa puasa yang ditinggalkan oleh orang tua termasuk dalam kategori “hutang spiritual” yang boleh ditunaikan oleh keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti.

Namun, perlu diketahui juga bahwa jika orang tua yang masih hidup tidak mampu berpuasa karena kondisi medis atau usia yang tidak memungkinkan, maka Islam tidak membebankan anak untuk menggantikannya dengan puasa.

Sebagai gantinya, membayar fidyah menjadi opsi yang sesuai dengan syariat. Fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin, dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam praktiknya, fidyah puasa bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat atau langsung kepada orang yang membutuhkan. Besaran fidyah disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing, yang biasanya setara dengan satu kali makan siang atau malam.

Kebolehan mengqadha puasa orang yang sudah meninggal ini menjadi solusi bagi banyak keluarga Muslim yang ingin melunasi tanggung jawab ibadah orang tercinta mereka.

Tentu saja, niat dan tata cara pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kesungguhan, sebagai bentuk ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan bolehkah membayar hutang puasa orangtua, jawabannya adalah boleh dan dianjurkan, terutama jika orangtua sudah wafat dan belum sempat menunaikan kewajibannya.

Islam memandang ibadah sebagai amanah yang tidak terputus oleh kematian, dan anak-anak memiliki peran penting dalam meneruskan amal baik orangtuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI