Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 15:33 WIB
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hutang Puasa orang tua. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan mental.

Hanya saja, tidak semua orang memiliki kondisi yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah ini secara penuh, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau menderita penyakit kronis.

Lantas, bolehkah membayar hutang puasa orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang dan sesudah bulan Ramadan.

Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sejumlah ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah: 184).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Orang yang sakit menahun atau sudah tua tidak diwajibkan mengganti puasa, melainkan cukup dengan membayar fidyah.

Hutang puasa orang tua yang masih hidup dan sudah meninggal masih terus jadi pertanyaan masyarakat. Lantas, bagaimana hukumnya? [Dok. Antara]
Hutang puasa orang tua yang masih hidup dan sudah meninggal masih terus jadi pertanyaan masyarakat. Lantas, bagaimana hukumnya? [Dok. Antara]

Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa? Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya."

Artinya, jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka anak atau ahli waris diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut.

Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA juga menegaskan bahwa membayar hutang kepada Allah lebih wajib dibandingkan hutang kepada manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI