Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 11:33 WIB
Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025
Jumat Pekan Ini Tanggal Merah - Penjelasan Libur 18 April 2025 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Libur panjang Hari Raya Idul Fitri memang telah usai dengan berakhirnya cuti bersama pada Senin, 7 April 2025. Namun, banyak masyarakat kembali bertanya-tanya, "Jumat pekan ini libur apa?" Pertanyaan ini muncul karena ada kabar mengenai libur panjang akhir pekan yang kembali hadir di pertengahan bulan April.

Ternyata benar, masyarakat Indonesia akan kembali menikmati long weekend atau libur panjang akhir pekan pada Jumat, 18 April 2025. Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, yang kemudian dilanjutkan dengan hari Sabtu dan Minggu pada 19 dan 20 April 2025. Lalu, sebenarnya libur apa yang jatuh pada Jumat pekan ini?

Jumat Pekan Ini Libur Apa? Ini Jawabannya

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB RI Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 18 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, atau yang juga dikenal dengan Jumat Agung.

Perayaan ini merupakan hari penting bagi umat Kristen dan Katolik di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Peringatan Wafat Yesus Kristus selalu jatuh pada hari Jumat, dan biasanya dirayakan dua hari sebelum Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus yang akan jatuh pada Minggu, 20 April 2025.

Dengan demikian, bagi Anda yang bertanya "Jumat pekan ini libur apa?", jawabannya adalah karena Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur keagamaan nasional.

Sejarah Penetapan Wafat Yesus Kristus sebagai Hari Libur Nasional

Awalnya, perayaan ini dikenal dengan nama Peringatan Kenaikan Isa Almasih, yang pertama kali ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia pada tahun 1953 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1953. Seiring waktu, nomenklatur ini mengalami perubahan sesuai dinamika masyarakat Indonesia.

Pada tahun 1971, pemerintah kembali menetapkan Kenaikan Isa Almasih sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971. Namun, perubahan penting terjadi pada tahun 2024, di mana istilah "Isa Almasih" secara resmi diubah menjadi "Yesus Kristus". Perubahan ini dituangkan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Baca Juga: Libur Paskah 2025 Berapa Hari? Siap-siap Long Weekend, Catat Tanggalnya!

Perubahan tersebut diusulkan oleh Kementerian Agama atas permintaan umat Kristen dan Katolik Indonesia yang menginginkan penggunaan istilah yang lebih sesuai dengan tradisi mereka. Sejak saat itu, istilah resmi yang digunakan dalam kalender nasional untuk hari libur keagamaan Kristen adalah:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI