Suara.com - Nama Novita Tandry tengah jadi perbincangan hangat di media sosial lantaran muncul dugaan dirinya belum resmi menyandang gelar sebagai psikolog, meski sering tampil di berbagai program televisi nasional dan berbicara seputar kesehatan mental.
Setelah ramai jadi isu hangat, banyak warganet di media sosial X turut mengomentari topik ini.
“Jadi geger gini euy ada yang ngaku psikolog, sering diundang stasiun TV ngebahas kasus yang besar pake titel psikolog, followers ratusan ribu, buka klinik, ternyata S1 Psikologinya aja tidak lulus,” tulis akun @disyar***.
Cuitan tersebut menuai banyak respons dari warganet lainnya yang menuturkan bahwa mereka juga memiliki kecurigaan yang sama sebelum berita ini ramai dibahas.
“Ini yangg waktu di undang closethedoor tapi statementnya agak ngalor ngidul pas mengomentari kasus ‘lebak bulus’ anak bunuh ortu, ngakunya sudah 31thn loh jadi psikolog, tapi bicaranya pas aku liat agak sanksi, alias kok bukan kek psikolog yaa,” komentar @beautifulma***.
Menanggapi ramainya masalah ini, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia pun angkat bicara dengan menyebutkan bahwa Novita Tandry bukan anggotanya.

"IPK Indonesia menegaskan bahwa saudari Novita Tandry bukan anggota IPK Indonesia," jelas Ketua Umum IPK Indonesia Retno Kumolohadi.
Tak hanya itu, IPK juga membeberkan jika Novita Tandry pernah melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022 lalu.
Namun, setelah diminta beberapa berkas untuk verifikasi lebih lanjut, Novita Tandry tidak pernah melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
"Meskipun begitu sampai batas waktu yang ditentukan saudari novita tante tidak melengkapi dokumen yang dimaksud atas dasar hal tersebut, maka keanggotaan saudar Novita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal," jelasnya.
Alhasil, viralnya kabar ini membuat warganet merasa penasaran, sebenarnya apa saja syarat resmi untuk bisa disebut sebagai psikolog di Indonesia? Apakah cukup dengan menyelesaikan studi S1 Psikologi, atau ada tahapan lain yang harus dilalui?
Secara definisi, psikolog adalah seorang profesional yang memiliki keahlian dalam memahami, menilai, dan menangani perilaku, pikiran, serta emosi manusia berdasarkan ilmu psikologi.
Psikolog tidak hanya belajar teori semata, tetapi juga dibekali dengan keterampilan praktik untuk melakukan asesmen psikologis, memberikan terapi, serta menyusun solusi yang tepat bagi klien.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa gelar psikolog bukan sekadar gelar akademis, melainkan juga status profesional yang harus diperoleh lewat jalur pendidikan dan sertifikasi resmi.
Menurut pedoman dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, untuk bisa disebut sebagai psikolog secara resmi, seseorang harus menempuh pendidikan Profesi Psikologi setelah menyelesaikan jenjang S1.
Program profesi ini setara dengan pendidikan S2 dan berfokus pada penerapan ilmu psikologi dalam praktik nyata.
Setelah lulus, calon psikolog harus mengikuti uji kompetensi nasional dan mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) atau atau Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).
Apabila seluruh tahapan di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka akan diperoleh Sertifikat Profesi Psikolog (SPP), Surat Tanda Registrasi (STR), serta Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP).
Dengan demikian, seluruh persyaratan untuk menjalankan profesi sebagai seorang psikolog secara resmi dan legal telah terpenuhi.
Sebaliknya, jika tanpa melalui beberapa tahapan tersebut, seseorang memang tetap bisa menyandang gelar sarjana psikologi, namun belum sah disebut sebagai psikolog.
Sebab, untuk memberikan layanan konseling psikologis kepada masyarakat, legalitas ini menjadi hal mutlak demi melindungi klien dari potensi salah penanganan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan