Apa Saja Syarat Menjadi Psikolog? Novita Tandry Tengah Jadi Perbincangan

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 16:54 WIB
Apa Saja Syarat Menjadi Psikolog? Novita Tandry Tengah Jadi Perbincangan
Menurut pedoman dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, untuk bisa disebut sebagai psikolog secara resmi, seseorang harus menempuh pendidikan Profesi Psikologi setelah menyelesaikan jenjang S1.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Novita Tandry tengah jadi perbincangan hangat di media sosial lantaran muncul dugaan dirinya belum resmi menyandang gelar sebagai psikolog, meski sering tampil di berbagai program televisi nasional dan berbicara seputar kesehatan mental.

Setelah ramai jadi isu hangat, banyak warganet di media sosial X turut mengomentari topik ini.

“Jadi geger gini euy ada yang ngaku psikolog, sering diundang stasiun TV ngebahas kasus yang besar pake titel psikolog, followers ratusan ribu, buka klinik, ternyata S1 Psikologinya aja tidak lulus,” tulis akun @disyar***.

Cuitan tersebut menuai banyak respons dari warganet lainnya yang menuturkan bahwa mereka juga memiliki kecurigaan yang sama sebelum berita ini ramai dibahas.

“Ini yangg waktu di undang closethedoor tapi statementnya agak ngalor ngidul pas mengomentari kasus ‘lebak bulus’ anak bunuh ortu, ngakunya sudah 31thn loh jadi psikolog, tapi bicaranya pas aku liat agak sanksi, alias kok bukan kek psikolog yaa,” komentar @beautifulma***.

Menanggapi ramainya masalah ini, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia pun angkat bicara dengan menyebutkan bahwa Novita Tandry bukan anggotanya.

Profil Novita Tandry (Instagram/@novitatandry)
Profil Novita Tandry (Instagram/@novitatandry)

"IPK Indonesia menegaskan bahwa saudari Novita Tandry bukan anggota IPK Indonesia," jelas Ketua Umum IPK Indonesia Retno Kumolohadi.

Tak hanya itu, IPK juga membeberkan jika Novita Tandry pernah melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022 lalu.

Namun, setelah diminta beberapa berkas untuk verifikasi lebih lanjut, Novita Tandry tidak pernah melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye

"Meskipun begitu sampai batas waktu yang ditentukan saudari novita tante tidak melengkapi dokumen yang dimaksud atas dasar hal tersebut, maka keanggotaan saudar Novita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI