Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!

Senin, 14 April 2025 | 15:18 WIB
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota

• Samsat keliling

• Gerai Samsat

• Samsat outlet dan layanan lainnya.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Sehingga kini, jika ingin melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.

Setelah mengetahui penjelasan tersebut, persyaratan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah diketahui sangatlah sederhana dan mudah.

Demikian tadi informasi seputar syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025. Masyarakat Jateng bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya habis.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI