Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!

Senin, 14 April 2025 | 15:18 WIB
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermontor tahun 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda apapun. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, simak syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 berikut.

Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jateng sendiri  berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Adapun program ini ditujukan kepada para wajib pajak yang selama beberapa tahun belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, semua tunggakan pajak serta dendanya akan dihapuskan ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.

Program pemutihan pajak yang diselenggarakan di Jawa Tengah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapuskan tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya, Pemprov Jateng juga menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayah kepemimpinannya kini mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat  masyarakat di wilayah tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan baik mobil atau motor. 

Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya akan dihapuskan tanpa syarat yang ribet. Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa penghapusan ini berlaku dengan syarat utama pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Lantas apa saja syarat lain dalam program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025? Simak informasinya dalam artikel berikut.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, megungkapkan bahwa tidak ada mekanisme khusus dalam penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jateng. Meski demikian, jika ingin melakukan pelunasan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:

Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

1. KTP asli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI