Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?

Salah satu hal yang disampaikannya terkait RK yang disebut olehnya sudah tidak memberi nafkah sang anak selama delapan bulan.
Suara.com - Kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan, menegaskan kliennya tidak memerlukan pengakuan dari RK ataupun minta dinikahi. Ia mengatakan Lisa hanya meminta agar RK memberikan nafkah kepada sang anak.
"Jadi, Lisa itu juga tidak perlu untuk diakui sebetulnya anaknya (oleh RK). Namun, pertanggungjawaban (menafkahi) secara gentleman kepada klien kami yang dulu pernah dilaksanakan, tolong untuk dilaksanakan kembali karena sempat terhenti. Klien kami memikirkan masa depan ini anak seperti apa," ujar Daniel Nababan, dilansir pada Minggu (13/4/2025).
Soal nafkah anak, Lisa Mariana juga sempat menyinggungnya ketika menggelar konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana menuntut RK untuk kembali memberikan nafkah anak setelah 8 bulan terhenti.
"Karena 8 bulan terakhir sudah tidak lagi (menafkahi), saya meminta seperti mengemis, ngemis. Karena hanya dibaca WhatsApp saya," ujar Lisa Mariana saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: OTW Dilakukan Lisa Mariana, Apakah Operasi Bariatrik Diperbolehkan dalam Islam?
![Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/11/41670-lisa-mariana.jpg)
Lisa Mariana juga mengaku urusan nafkah ini membuatnya sakit hati hingga mengungkapkan dugaan perselingkuhannya ke publik sejak akhir Maret 2025 kemarin. Lebih lanjut, ia pun menunggu undangan dari pihak RK untuk melakukan tes DNA.
"Saya menunggu undangan dari pihak sana, karena saya bingung harus mulai dari mana," katanya kemudian.
Berbicara tentang tuntutan Lisa Mariana terhadap RK agar anaknya diberi nafkah, bagaimana hukum memberikan nafkah kepada anak di luar nikah?
Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
![Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/11/74714-lisa-mariana.jpg)
Melansir laman NU Online, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kedudukan status hukum anak di luar nikah dalam fiqh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak di luar nikah tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya.
Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa anak tersebut dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya. Sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada di pundak sang ibu, termasuk di dalamnya soal memberi nafkah.
Baca Juga: Seorang Teman Bongkar Paras Lisa Mariana sebelum Oplas dan Bertemu Ridwan Kamil: Bikin Pangling
Menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab maliki seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, maka si lelaki tersebut tidak boleh menikahi anak perempuan tersebut.
Ketidakbolehan menikahinya adalah karena di antara keduanya dianggap ada pertalian darah (nasab). Konsekuensi dari pandangan ini bahwa nafkah termasuk di dalamnya biaya pendidikan si anak menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, kecuali terkait soal pewarisan dan wala.
Sementara itu menurut laman Kanwil Kementerian Hukum RI Daerah Istimewa Yogyakarta, hak waris dan hak nafkah anak di luar nikah dijelaskan sebagai berikut:
1. Menurut Hukum Islam
Anak di luar nikah dalam hukum Islam tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Namun, anak tersebut masih bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat.
Sementara soal hak nafkah atau hak biaya hidup, Hukum Islam mengatur bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah terhadap anak di luar nikah jika anak tersebut diketahui sebagai anak biologisnya.
2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata)
Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.
Kemudian soal hak nafkah, Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
Sementara itu, menurut Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya, anak di luar nikah memiliki hak untuk mendapat nafkah dari ayah. Namun hak waris dari ayahnya sama sekali tidak ada.
"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya. Dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya. Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," terang Ustaz Adi Hidayat, dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek pada Minggu (13/4/2025).
Kontributor : Rizky Melinda