Ketidakbolehan menikahinya adalah karena di antara keduanya dianggap ada pertalian darah (nasab). Konsekuensi dari pandangan ini bahwa nafkah termasuk di dalamnya biaya pendidikan si anak menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, kecuali terkait soal pewarisan dan wala.
Sementara itu menurut laman Kanwil Kementerian Hukum RI Daerah Istimewa Yogyakarta, hak waris dan hak nafkah anak di luar nikah dijelaskan sebagai berikut:
1. Menurut Hukum Islam
Anak di luar nikah dalam hukum Islam tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Namun, anak tersebut masih bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat.
Sementara soal hak nafkah atau hak biaya hidup, Hukum Islam mengatur bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah terhadap anak di luar nikah jika anak tersebut diketahui sebagai anak biologisnya.
2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata)
Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.
Kemudian soal hak nafkah, Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
Sementara itu, menurut Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya, anak di luar nikah memiliki hak untuk mendapat nafkah dari ayah. Namun hak waris dari ayahnya sama sekali tidak ada.
Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Bak Ayah Sendiri: Masa Sama Ayah Mau Diajak Begituan?
"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya. Dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya. Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," terang Ustaz Adi Hidayat, dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek pada Minggu (13/4/2025).